Kartu kredit ada beberapa macam:
Satu di antaranya, pemiliknya mempunyai rekening dengan jumlah nominal tertentu di bank yang telah mengeluarkan kartu tersebut, kemudian pemilik kartu melakukan transaksi pembelian dengan kartu tersebut dari sejumlah counter bisnis bersama di sejumlah negara, dengan tidak melebihi jumlah nominal yang ada di dalam rekeningnya. Pemilik kartu tersebut bisa membeli dari counter- counter bisnis tersebut tanpa harus membayar (dengan uang cash), melainkan dengan menggesek kartu dan menandatangani kertas senilai pembeliannya. Counter bisnis tersebut kemudian menerima nilai pembelian dari rekening pemilik kartu di bank yang mengeluarkan kartu tersebut, atau banklah yang akan membayar nilai pembelian kepada counter bisnis tersebut dari rekening pemilik kartu.
Kartu seperti ini hukumnya boleh, dan faktanya adalah fakta hiwalah dan wakalah, dimana pembeli melakukan pembayaran kepada pihak penjual melalui bank yang mengeluarkan kartu. Bank ini statusnya sebagai wakil pembeli untuk membayar harga barang yang dibeli kepada penjual melalui rekening pembeli di bank tersebut. Jadi, yang diambil oleh bank dari pembeli, pemilik kartu, sebagai uang ganti pembayaran kepada penjual atas harga barang yang dibeli faktanya merupakan fakta upah wakalah.
Hanya saja, transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu ini, seperti pembelian emas dan perak, dengan tidak membayar harganya, serta merujuknya penjual kepada bank (pengeluar kartu) untuk membayar harganya adalah transaksi yang haram, karena proses serah terima secara langsung (at-taqabudh al-fauri) merupakan syarat sahnya jual beli emas dan perak. Jika tidak, maka termasuk riba.
Ini berlaku kalau bank tersebut merupakan institusi khusus, atau merupakan milik negara. Maka, jenis kartu seperti ini hukumnya boleh.
Jenis kartu kedua dikeluarkan oleh bank kepada pemegangnya, sementara dia tidak mempunyai rekening yang cukup untuk menutup (pembayaran) barang yang dibeli, lalu pemegang kartu tersebut melakukan transaksi pembelian dari counter bisnis bersama, dan menandatangani kertas, dimana counter bisnis tadi akan menerima dari bank, pengeluar kartu tersebut, harga yang harus dibayar, kemudian bank yang bersangkutan akan mencatat nominal uang tersebut kepada pemilik kartu, dengan penambahan, sebagai tambahan nominal, yang akan ditutup oleh bank dari pemegang kartu berdasarkan daftar pembayaran, melalui kredit tertentu.
Fakta kartu seperti ini adalah fakta jaminan bank kepada pembeli. Artinya, bank menjamin pembeli, sementara counter-counter bisnis akan menjual kepada pemegang kartu (pembeli) tersebut dengan jaminan bank. Sebagai pengeluar kartu, banklah yang akan membayar nilai barang yang dibeli. Dengan kata lain, kartu tersebut merupakan dokumen penjaminan dari bank, dimana bank sebagai penjamin (ad-dhamin), pembeli sekaligus pemegang kartu sebagai yang dijamin (al-madhmun 'anh), counter bisnis sekaligus penjual yang mendapat jaminan (al-madhmun lah), nilai barang yang dibeli (hak yang wajib ditunaikan, sebagai tanggungan pembeli).
Hanya saja, konteks jaminan seperti ini tidak memenuhi kualifikasi syar'i, karena jaminan dalam Islam meleburkan suatu tanggungan kepada tanggungan lain untuk menunaikan hak yang wajib ditunaikan kepada tanggungan ini, tanpa kompensasi apapun. Seorang penjamin akan membayar hak yang wajib ditunaikan, sebagai tanggungan orang yang dijamin (al-madhmun 'anh) kepada orang yang mendapat jaminan (al-madhmun lah), tanpa kompensasi apapun. Tetapi, bank tersebut membayar nilai barang yang dibeli dengan kompensasi, atau nominal uang tertentu. Karena itu, kartu-kartu kredit seperti ini secara syar'i tidak boleh (haram), dari aspek ini. Selain, bahwa bank tersebut akan mencatat nilai barang yang dibeli sebagai hutang pembeli, dan membayarnya dengan tambahan (riba). Dari aspek ini, secara syar'i juga tidak diperbolehkan.
Tuesday, March 17, 2009
HUKUM KARTU KREDIT
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

RSS Feed (xml)



No comments:
Post a Comment